Arsip untuk Tak Berkategori

Aku kembali ……….

Komentar bertahan »

Bagi Teman-teman / Saudara ku yang ingin share, atau  menanyakan sesuatu yang berkaitan masalah hukum Islam silahkan….kirimkan komentar ke situs ini….atau lewat rahman_fahroly@yahoo.co.id.  Insya Allah saya akan membantu sebisa mungkin dalam menjawab problem anda…..! Wassalam

Komentar bertahan »

PERANAN ISLAM DALAM HAK-HAK ASASI UMMAT MANUSIA

 

Oleh : M. Rahmaan. F

Assalamu’alaikum Wr,Wb.

Allah SWT berfirman :

لاأكراه في الدّين قد تّبيّن الرشد من الغيّ ع فمن يكفر باالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروةالوثقي ق لانفصام لها ط والله سميع عليم ( البقرة ۲۵٦)

أنّ دماءكم وأموالكم حرام عليكم (الحديث. خطبة الوداع )

Artinya : “ Tidak ada unsur paksaan di dalam agama Islam; karena sesungguhnya sudah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Barang siapa yang tida mau percaya kepada thagut (berhala ) dan ia hanya percaya kepada Allah SWT sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang kuat yang tidak bisa putus. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui “ ( Al Baqarah ; 256 ).

Sesungguhnya darah dan harta-harta (milik orang lain ) haram atas diri mu (Maksudnya haram, dengan cara merampas atau mencurinya / selain dengan jalan yang benar )”( Al Hadits. Khutbatul Wida’).

 

PENGERTIAN HAK ASASI

Perkataan Hak merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu Haqqun yang berarti Milik / Kekuasaan. Sedangkan Asasi juga merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yaitu Asasun yang berarti Dasar / Pokok. Dengan demikian, makna menurut bahasanya adalah Hak-hak dasar.

Adapun pengertian menurut istilah adalah serangkaian hak-hak dasar manusia yang harus dijamin dan dilindungi, baik menurut adat kebiasaan maupun dalam undang-undang.

Sebelum HAM di deklasikan dan di akui oleh dunia ( PBB) pada tahun 1948, dan terbentuknya UUD 1945 di Indonesia bahkan jauh sebelum orang-orang barat dan bangsa Indonesia mengenal kata Hak Asasi Manusia, Allah telah mengajarkan kepada bangsa Arab melalui agama Islam di dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW mengenai Hak Asasi Manusia.

Akan tetapi adalah satu ironi yang kita hadapi, kalau tidak boleh dikatakan ada sebuah pengaburan sejarah, bahwa apabila orang telah ramai membicarakan masalah Hak Asasi itu, maka yang selalu disebut sumbernya adalah berasal dari Benua Eropah. Sungguh tragis memang jika kita mau melihat ke belakang mengenai kejadian tersebut, sejarah yang seharusnya menjadi milik orang Muslim sedunia kini diputarbalikkan menjadi sejarah peradaban bangsa barat.

Dikatakan bahwa permulaan ditemukannya sumber bibit-bibit mengenai hak asasi itu terdapat di negeri Inggris pada taun 1215 yang dikenal dalam pelajaran sejarah umum kita akan kata Magna Charta ( Piagam Keluhuran). Kemudian disempurnakan dengan lahirnya Petition of Human Rights (Petisi dari hak-hak ;1627) dan Bill of Rights (Rancangan undang-undang terhadap kebenaran / hak-hak ; 1688) . di negara Amerika sendiri hak asasi dinamakan dengan Declaration of Right (Pernyataan hak-hak ; 1776 ). Di Perancis dikenal dengan sebutan Declaration des droits de I’ home et citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara ; 1789 ).

Perkembangan hak-hak asasi itu semakin berkembang sesudah sidang PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris membicarakan dan kemudian menetapkan Universal Declaration of Human Rights ( deklarasi umum tentang hak-hak kemanusiaan) yang terdiri dari 30 pasal. Negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia sendiri, menurut kondisi fisik dan situasi negara masing-masing memasukkan pokok-pokok hak asasi itu dalam Undang-Undang Dasar (Konstitusi ) negara yang bersangkutan. Antara lain hak-hak yang penting adalah hak kemerdekaan pribadi, perlindungan terhadap tempat tinggal, jaminan tentang kerahasiaan surat-surat, kemerdekaan beragama, kemerdekaan surat kabar, hak mengajukan petisi, hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat, perlindungan terhadap kehidupan, hak milik dan sebagainya. ( Politike Encyclopedie, oleh Van der Mandere c.s hal 386 ).

 

POKOK-POKOK HAK ASASI

Apabila dari ke 30 pasal dari deklarasi tersebut disimpulkan, maka termaktub dalam beberapa sektor ; yaitu hak dalam sektor politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dll. Dalam garis besarnya terbagi kepada dua bidang. Pertama, kebebasan pribadi, seperti perlindungan diri, harta benda, kebebasan bergerak, kebebasan mengambangkan pendapat, kebebasan bertempat tinggal dll. Kedua, di bidang Kerohanian, seperti kemerdekaan beragama.

Dilihat dari sudut pandang negara kita, walaupun Negara RI lebih dahulu lahir dari (1945) dari pada Universal Declaration of Human Rights (1948), tetapi pokok-pokok terpenting dari hak-hak asasi itu telah dituangkan kedalam UUD 45.

Saripati yang terpenting dari hak-hak asasi itu dapat dipahamkan dan diukur dari pada tiga unsur yang terkenal dalam peristiwa Revolusi Prancis yaitu Trias Politika antara lain berisikan ; (1). Leberte / Liberty ( kemerdekaan ), (2). Egalite / Agreement (persamaan ), (3). Franternite/Friendster (persaudaraan).

Dalam istilah agama Islam ketiga hal di atas dinamakan dengan Hurriyah, Musawwah, dan Ukhuwah.

Dalam kesempatan ini akan diuraikan secara singkat mengenai Hurriyah (kemerdekaan ), sekurang-kurangnya ada 5 bidang sebagai berikut :

Kemerdekaan Jiwa

Adalah karunia Allah yang paling mulia kepada ummat manusia, yang disebutkan di dalam Al Qur’an dengan istilah Karamatul Insan (kemuliaan Manusia). Yang dijamin di dalam agama Islam bukan saja dalam hal kemerdekaan jiwa, melainkan semua aspek yang dapat merusak jasmaniah manusia, baik itu berupa perbuatan, maupun ucapan.

Mengenai perlindungan jiwa dan aspeknya yang lain telah di atur dalam surah Al Isra’ ayat 33 “ Janganlah kamu membunuh manusia yang telah diharamkan Allah, melainkan dengan jalan yang benar ( menegakkan keadilan)”. Dan surah An Nisaa’ ayat 29 “ Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah menyayangi diri kamu”.

Dalam rangka kemerdekaan jiwa ini termasuk perlindungan terhadap ucapan, merendahkan, menghina serta menyakiti hati orang lain dan yang seumpamanya, Allah memperingatkan ; ” Janganlah satu kaum merendahkan (menghina) kaum yang lain, boleh jadi kaum yang direndahkan tersebut lebih baik dari pada mereka yang merendahkan ( Al Hujurat ; 11 ).

 

 

 

 

Kemerdekaan Agama

Setiap orang berhak mempunyai kebebasan dalam menganut agamanya. Tidak ada paksaan dalam ajaran agama Islam mengenai kebebasan beragama setiap insan, sampai-sampai kebebasan itu berlanjut pada kebebasan menjalankan ibadahnya, sebagaimana yang telah dikutip dalam mukaddimah ayat terdahulu Al Baqarah ; 256. Namun kebebasan dalam beragama tersebut janganlah disalah artikan sebagaimana yang terjadi sekarang ini banyaknya timbul aliran sesat. Yang dipermasalahkan disini bukanlah sebuah aliran agama yang baru, melainkan aliran tersebut kadang-kadang mengatas namakan agama Islam sebagai dasar agama mereka, yang akibatnya menimbulkan masalah pelecehan terhadap satu institusi agama sehingga dapat memancing amarah dan emosi para penganutnya, sebagaimana yang terdapat pada kasus Lia Edden dan Al Qiyadah. Islam sebenarnya tidak memaksakan kehendaknya kepada manusia dalam memeluk agama, karena menyinggung masalah keyakinan itu adalah urusan Allah kepada siapa ia berikan Hidayah dan Keyakinan dalam memeluk agama yang benar di sisi Nya. Terlebih lagi di negara Indonesia itu sendiri hanya 5 agama yang di akui oleh undang-undang ; Islam, Hindu, Budha, Kristen Protenstan, dan Kristen Khatolik. Firman Allah : “ Kalaulah Allah menghendaki bisa saja dijadikan Nya beriman seluruh manusia yang ada di muka bumi ini. Apakah anda hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman ?” (surah Yunus ; 99 ).

Dalam hal ini juga Rasulullah SAW sudah menunjukkan contoh suri teladan beliau dalam sejarah tentang kebebasan memeluk agama yang dipilih dan perlindungan yang beliau berikan kepada ummat yahudi dan nasrani, sekalipun ulama sepakat bahwa ketika itu agama yahudi dan nasrani telah dinasakh (dihapuskan) keberadaannya di muka bumi yang kemudian digantikan serta disempurnakan dengan kehadiran Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.

Kemerdekaan Harta Benda

Islam melindungi harta benda milik tiap-tiap orang ( maksudnya merampas atau mencuri ) sekalipun mereka itu bukan dari golongan non Muslim. Allah SWT berfirman : “ Janganlah kamu memakan harta dengan cara yang bathil ( tidak halal) , dan kamu bawa perkaranya kepada hakim supaya kamu dapat memakan harta orang lain dengan cara yang tidak jujur, sedang kamu mengetahui “. ( Al Baqarah; 188 ). Adapun maksud dari perkataan tidak halal adalah dengan jalan merampas atau mencuri yang bukan hak utuh kita, terkecuali didalam harta mereka itu terdapat unsur-unsur yang membolehkan untuk mengambilnya sekalipun dalam keadaan memaksa (memerangi ), seperti halnya Ummat Islam yang tidak mau membayar zakat, dan ummat non Muslim ( kafir dzimmiy ) yang tidak mau membayar pajak kepada pemerintah Islam, maka harta mereka halal untuk diambil paksa, sekalipun dalam mengambil harta mereka tersebut perlu mengorbankan pemiliknya, karena mereka termasuk orang yang ingkar kepada hukum Allah SWT.

Khusus bagi ummat Islam itu sendiri Allah SWT menganugerahkan kepada kita derajat mati syahid bagi orang yang gugur dalam hal mempertahankan harta benda yang ia miliki dari rampasan orang lain. Hadits Nabi SAW : “ Barang siapa yang dibunuh karena mempertahankan harta bendanya, maka ia mendapat derajat mati syahid. Barang siapa dibunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia termasuk ke dalam golongan orang yang mati syahid dan barang siapa dibunuh karena memprtahankan keluarganya, maka ia termasuk ke dalam golongan orang yang mati syahid “ ( H.R Abu Daud, Nasa’i dan Turmudzi ).

Kemerdekaan Tempat Tinggal

Tempat tinggal / Rumah adalah gambaran dari simulasi terkecil dari sebuah pemerintahan, di dalamnya ada terdapat unsur kekuasaan di mana kekuasaan tersebut memiliki Imunitas (kekebalan ) yang tidak boleh diganggu atau dicampuri orang lain

Memasuki rumah harus ada persetujuan dari pemiliknya, seperti yang dinyatakan dalam Al Qur’an : “ Janganlah kamu masuk kedalam rumah orang lain sebelum meminta izin dan memberi salam kepada orang yang di dalamnya “. ( An Nur ; 27 ). Bahkan menurut ilmu adab dalam agama Islam memandang isi rumah orang lain tanpa ada persetujuan pemiliknya, maka termasuk ke dalam dosa pandangan, karena hal itu demi menegah timbulnya rasa iri, dengki, menghinakan,dan niat jahat terhadap sesuatu benda milik orang lain.

Kemerdekaan Menyatakan Pikiran

Kemerdekaan berfikir dan menyatakan pendapat adalah salah satu essensi (unsur) penting dalam hal penegakan hak-hak asasi seseorang. Bukan saja menghormati tetapi Islam juga memberikan kesempatan kepada manusia untuk mengembangkannya ke dalam sebuah ilmu pengetahuan. Itulah gunanya Allah SWT memberikan akal disetiap manusia sesuai kadar kemampuannya dan menempatkannya pada derajat yang paling mulia, agar digunakan untuk mau berfikir dan menuangkannya ke dalam bentuk ilmu pengetahuan dan hal-hal yang positif itulah yang membedakan kita sebagai manusia dengan malaikat, jin dan hewan. Firman Allah SWT ; “ Kenapakah mereka tidak memperhatikan keadaan onta bagai mana ia diciptakan, dan langit bagaimana ditinggikan, dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan dan bumi-bumi bagaimana ia dihamparkan ?” ( Al Ghasyiyah 17-20 ).

Itulah yang dinamakan hak-hak asasi, bagaimanapun bentuk dan keadaanya, serta sumbernya, hak asasi tetaplah berupa essensi yang memperjuangkan hak-hak hajat hidup manusia dari rampasan orang lain. Namun yang harus diingat dalam pemikiran segar kita, bahwa hak asasi itu telah dikenal jauh sebelum masa datangnya agama Islam sampai dengan sekarang ini. Allah telah mengajarkan kepada ummat manusia melalui para Nabi dan Rasul Nya untuk mau menghormati hak-hak kehidupan seseorang, tidak peduli apakah ia beriman kepada Allah atau tidak, asalkan masih dalam koridor hukum yang di anggap benar oleh Allah. Kesimpulanya adalah kita harus merasa bangga sebagai ummat Muslim bahwa bagaimanapun kuatnya pengakuan dari bangsa barat bahwa hak asasi itu berasal dari teori mereka, namun kita yakin menurut sejarah penelitian Al Qur’an dan Al Hadits bahwa Hak Asasi itu berasal dari Allah SWT. Beranjak dari kesimpulan ini hendaklah kita ummat Islam mau belajar dari sejarah dan menggunakan akal pikiran sehat kita untuk mau meneliti dan menelusuri mengenai khazanah ilmu pengetahuan Islam di segala bidang, agar kita lebih dekat dan bertaqwa kepada Allah SWT. ( Wallahu a’lam bi Shawab )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar bertahan »

Berbagi Kebahagiaan Dengan Silaturrahmi

Rasulullah SAW sudah banyak mengajarkan kepada kita supaya ummat Muslim di dunia ini saling menghargai dan hormat menghormati antara satu dengan yang lain.  salah satu cara yang paling manis adalah silaturrahmi….jika semenit saja kita mau meluangkan waktu kita untuk silaturrahmi kepada saudara kita, maka niscaya Allah SWT panjangkan umur kita, dan diberikannya berkah dan rahmat dalam kehidupan kita sehari-hari.  itulah kunci sukses menuju kebahagiaan. mari bersilaturrahmi melalui program ini.  salam perkenalan.

Komentar bertahan »

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Komentar (1) »